Bank Data Pertanyaan
 
Belum terintegrasinya RDTR Perkotaan Puruk Cahu di dalam OSS;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Pada tanggal 13 Juni 2023 RDTR Kawasan Perkotaan Puruk Cahu telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS-RBA;
Data luasan area dimohon dalam pembayaran SPS dengan data shp di upload GISTaru OSS ada perbedaan
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan yang memiliki kendala perbedaan luasan shapefile pada sistem OSS terjadi karena perbedaan sistem koordinat, disarankan agar menggunakan sistem koordinat yang sama yaitu WGS 84
Data luasan area dimohon dalam pembayaran SPS dengan data shp milik pemohon ada perbedaan
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan yang memiliki kendala perbedaan luasan shapefile pada sistem OSS terjadi karena perbedaan sistem koordinat, disarankan agar menggunakan sistem koordinat yang sama yaitu WGS 84
Kewenangan penerbitan PKKPR apakah sesuai dengan KBLI atau berdasarkan wilayah APL yang dimohonkan di dalam perizinan berusaha? misalnya KBLI Tambang secara kewenangan perizinan berusaha itu kewenangan provinsi namun pada PKKPR Darat harus dinilai oleh Kabupaten;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kewenangan KBLI Tambah memang berada di Provinsi namun pada PKKPR Darat harus dinilai oleh Kabupaten, maka tetap dilakukan penilaian di Kabupaten sesuai data yang masuk di dashboard GISTaru Kabupaten. Disarankan pada saat pembahasan di FPR dapat mengundang Dinas ESDM Provinsi untuk membahas permasalahan tersebut namun prosesnya tetap di Kabupaten;
Luas shapefile lebih kecil 0,9% dari luas yang dibayarkan SPS;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan yang memiliki kendala perbedaan luasan shapefile pada sistem OSS terjadi karena perbedaan sistem koordinat, disarankan agar menggunakan sistem koordinat yang sama yaitu WGS 84;
OSS tidak dapat membaca lebih dari 1 poligon, sehingga perlu dibuat penghubung antar poligon dan membuat luasan yang dimohonkan menjadi lebih besar
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Permohonan KKPR yang multipolygon tidak bisa diakomodir, apabila dipaksakan masih bisa namun kelemahannya luasan lahan tidak seluruhnya terhitung, sehingga PNBP hanya bisa membaca luasan yang dihitung sistem maka ketika di proses pembayaran akan terindikasi kurang bayar, dan proses perbaikan akan lebih rumit.
Petunjuk terkait Penerbitan KKPR pada kawasan hutan yang memiliki perijinan tambang, apakah dapat diterbitkan KKPR?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Permohonan KKPR Berusaha Tambang dalam Kawasan Hutan tidak tepat, karena KKPR tidak dapat diterbitkan di Kawasan Hutan. Apabila ingin menggunakan kawasan hutan maka harus dikeluarkan dari permohonan atau menggunakan skema izin pemanfaatan hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH);


Sistem OSS belum dapat mengakomodir permohonan KKPR lebih dari satu poligon;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Permohonan KKPR yang multipolygon tidak bisa diakomodir, apabila dipaksakan masih bisa namun kelemahannya luasan lahan tidak seluruhnya terhitung, sehingga PNBP hanya bisa membaca luasan yang dihitung sistem maka ketika di proses pembayaran akan terindikasi kurang bayar, dan proses perbaikan akan lebih rumit.
Skala UMK KBLI apapun sektornya mengikuti self declare sedangkan Non UMK penginputan lokasi terbagi menjadi PKKPR Darat, kawasan, dan laut. Yang ditanamkan yaitu khusus darat dengan lokasi lahan APL. Tambang masuk di dashboard OSS, Pasal 58 Permen ATR 13/2021 terkait kewenangan penerbitan KKPR. Ketika sektor tambang kewenangan provinsi maka PKKPR menjadi kewenangan provinsi, kalau darat rujukan nya berdasarkan RTRW. Sedangkan di RTRW tidak diatur dalam kegiatan tambang
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Berdasarkan Permen 13 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan, berdasarkan permen tersebut tidak ada hal yang menegaskan bahwa kewenangan perizinan berusaha itu kewenangan provinsi dan tidak harus PKKPR Darat harus dinilai oleh Provinsi. Sehingga apa yang sudah masuk ke dashboard Kabupaten KKPR dapat dilakukan penilaian sesuai dengan kewenangannya, karena dari BKPM sudah mengarahkan Kabupaten untuk menilai. Berdasarkan Perpres 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak ada pendelegasian kepada kabupaten terkait pertambangan sehingga tetap bisa dilanjutkan proses penerbitan KKPR di Kabupaten;
Terdapat beberapa pengusaha yang mengajukan perizinan yang kemudian dilakukan rapat dan memperoleh pertimbangan teknis yang memiliki bukti PNBP Pengukuran, daerah melakukan persetujuan berdasarkan Pertek tersebut dan hal ini terkait dengan belum dilaksanakan UU Cipta Kerja 2020, apakah permohonan yang telah mendapat izin tersebut, mengajukan kembali PKKPR atau dapat menjadi terbit otomatis?;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Apabila izin lokasi sudah terbit pada saat tahun 2019/2020 atau sebelum dilaksanakan UU Cipta Kerja maka tidak perlu mengajukan KKPR yang baru karena menurut regulasi lama perizinan tersebut berlaku hingga 3 tahun, jika masih berlaku masih dapat digunakan untuk pengurusan selanjutnya seperti HAT. Kecuali apabila ingin disesuaikan dengan KKPR terbaru maka memakai jalur penerbitan KKPR tanpa penilaian selama lokasi yang dimohonkan masih sama dengan yang diizin lokasi dan arahan tata ruang masih sama.
Terdapat pemohon dari perusahaan sawit, di sistem DPMPTSP permohonannya selalu terkirim, namun di sistem tata ruang tidak masuk, bagaimana penjelasannya?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Perlu dipastikan siapa pemilik awal dan penyewanya siapa, dilihat penggunaan tanah apa, dan sesuai tidak dengan tata ruangnya, jika tidak ada, akan ditolak oleh sistem.
Tidak dapat upload shp pertek (percobaan sejak tgl 21 Juli 2023)
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Melaporkan ke ITSM Pusat terdapat kendala pada sistem di pusat (jawaban diterima tgl 27 juli) dan telah terselesaikan
Akun tataruang.atrbpn.go.id sering susah untuk diakses dimana data-data kegiatan berusaha (pemohon) sangat dibutuhkan seperti NIK, kontak pemohon dan jenis usaha (KBLI)
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Apabila kesulitan mengakses akun tataruang.atrbpn.go.id maka dapat menghubungi Datin DJTR dengan nomor 08********** (Eghi Tim DJTR Datin)
Akun tataruang.atrbpn.go.id tidak dapat diakses
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Dapat berkonsultasi dengan Datin DJTR dengan kontak 0*********** (Eghi Tim DJTR Datin)
Akun tataruang.atrbpn.go.id tidak dapat login
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Apabila kesulitan mengakses akun tataruang.atrbpn.go.id maka dapat menghubungi Datin DJTR dengan nomor 087********* (Eghi Tim DJTR Datin)
Apa langkah yang harus diambil untuk menangani permasalahan serupa, apakah ada produk regulasi sebagai acuan dalam menangani permasalahan tersebut?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Terkait dengan pemahaman, Bimbingan Teknis KKPR harapannya dapat memfasilitasi penyamaan persepsi pada internal baik dari pusat hingga daerah dalam memahami peraturan terkait penerbitan KKPR. Evaluasi monitoring dilakukan lebih ke internal ATR/BPN;


Apa langkah yang harus diambil untuk menangani permasalahan serupa, apakah ada produk regulasi sebagai acuan dalam menangani permasalahan tersebut?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Terkait dengan pemahaman, Bimbingan Teknis KKPR harapannya dapat memfasilitasi penyamaan persepsi pada internal baik dari pusat hingga daerah dalam memahami peraturan terkait penerbitan KKPR. Evaluasi monitoring dilakukan lebih ke internal ATR/BPN;
Apabila pemohon tidak kooperatif untuk koordinasi, apakah permohonan dapat ditunda/dibatalkan meski sudah melakukan pembayaran PNBP?;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Kantor Pertanahan berhak melakukan pembatalan/penutupan berkas PTP, dan proses penilaian KKPR tetap dilanjutkan dan diterbitkan “PKKPR ditolak dengan disertai alasan penutupan berkas PTP”;


Apabila tahun 2021 sudah mengajukan proses HGU menggunakan perizinan OSS versi 1 dan melakukan proses migrasi data oleh pengusaha pada 2022 sehingga ada hal yang tidak sinkron, apabila jangka waktu perizinan sudah berakhir, apakah pemrosesan HGU dapat dilanjutkan?;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Pemrosesan HGU masih tetap bisa dilanjutkan dengan ketentuan terbaru walaupun awalnya diproses pada OSS versi 1
Apakah dapat dilakukan perbaikan/revisi pada Dokumen PTP yang telah selesai berproses di Sistem KKP?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

1. Bahwa dokumen PTP yang sudah selesai di Sistem KKP Kantah (sudah klik selesai di LOKET PENYERAHAN) dan sudah terkirim ke GISTARU OPD Taru sudah TIDAK BISA dilakukan perbaikan/revisi secara sistem

2. Apabila terjadi kesalahan penulisan pada dokumen PTP yang telah terbit, seperti:

  • salah input wilayah administrasi karena proses pemekaran,
  • salah penulisan KBLI, bisa diakomodir dengan melampirkan BA Perbaikan KBLI PTP dalam rangka Penerbitan PKKPR Berusaha no.. tgl.. (di tanda tangani oleh Kakan dan disampaikan dalam Rapat FPR

3. Utk meminimalisir kesalahan input/penulisan di Dokumen PTP diharapkan petugas pelaksana supaya lebih teliti dalam proses penerbitan PTP sebelum di-upload ke sistem KKP


Apakah dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada lokasi yang sama?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : 1. PTP dapat diterbitkan kembali pada lokasi yang sama.; 2. Sebagai contoh: Satu pemohon memohonkan 2 PTP dalam rangka penerbitan PKKPR Berusaha pada lokasi yang sama (2 KBLI); 3. PTP tetap dapat terbit, dengan catatan: Tim PTP Kantah menginformasikan PTP yang pernah terbit pada lokasi yang dimohon pada dokumen PTP yang terbit setelahnya, seperti informasi mengenai: nomor PTP, tanggal terbit, nama pemohon, rencana penggunaan tanah, dan informasi lain yang diperlukan.
Apakah dimungkinkan terjadi perbedaan luasan yang disetujui pada hasil PKKPR dengan luas yang dimohon pada PTP?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

1. Hal ini bisa saja terjadi, karena dalam penentuan hasil final PKKPR dilakukan pengkajian dan pembahasan dalam FPR dengan mempertimbangkan hasil Analisa PTP.

2. Tidak menjadi masalah, ketika Luas yang dimohon > luas yang disetujui pada PKKPR 3. Apabila luas yang disetujui dalam PKKPR > Luas yang dimohon, maka akan dilakukan mekanisme “Kurang Bayar PNBP”


Apakah lokasi yang telah terbit KKPR yang terbit otomatis tanpa penilaian atau Konfirmasi KKPR masih membutuhkan PTP dari Kantah?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

a. Sesuai Petunjuk Teknis PTP Tahun 2023, bahwa terhadap bidang tanah yang telah terbit PKKPR Otomatis/Konfirmasi KKPR yang akan melanjutkan pelayanan administrasi pertanahan di Kantah seperti perpanjangan/pembaharuan hak, perubahan hak, peralihan dan pemecahan bidang tanah serta pendaftaran tanah pertama kali dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan PTP Penyelenggaran Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.

b. Apabila terhadap objek/bidang tanah /lokasi usaha yang telah terbit PKKPR Otomatis atau Konfirmasi KKPR namun tidak dilanjutkan untuk administrasi pertanahan, sebagai contoh: Telah dilakukan perpanjangan HGB sebelum PKKPR Otomatis terbit, tidak membutuhkan PTP dari Kantah


Apakah masih memerlukan konfirmasi apabila di sistem OSS yang sudah ada RDTR?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Dapat dilihat dalam sistem OSS apakah terdapat notifikasi di DPMPTSP mengenai rekap yang dapat terbit otomatis, dan sistem akan menilai sendiri. RDTR yang telah terintegrasi di OSS maka KKPR akan terbit secara otomatis.


Apakah Penilaian izin usaha tambang dinilai oleh Sistem GISTaru Kabupaten tidak menyalahi aturan karena KBLI Tambang Kewenangan Provinsi?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Perizinan Berusaha dan KKPR adalah dua hal yang berbeda, KKPR bukan perizinan berusaha namun syarat untuk mendapatkan perizinan berusaha;


Apakah Penilaian izin usaha tambang dinilai oleh Sistem GISTaru Kabupaten tidak menyalahi aturan karena KBLI Tambang Kewenangan Provinsi?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Perizinan Berusaha dan KKPR adalah dua hal yang berbeda, KKPR bukan perizinan berusaha namun syarat untuk mendapatkan perizinan berusaha;
Apakah permohonan KKPR (khususnya berusaha) yang lebih dari satu poligon dapat diakomodir?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Permohonan KKPR yang multipolygon tidak bisa diakomodir, apabila dipaksakan masih bisa namun kelemahannya luasan lahan tidak seluruhnya terhitung, sehingga PNBP hanya bisa membaca luasan yang dihitung sistem maka ketika di proses pembayaran akan terindikasi kurang bayar, dan proses perbaikan akan lebih rumit


Apakah RTRWK Kab. Seruyan sudah terintegrasi dengan sistem OSS?;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : RTR yang dapat diintegrasikan ke OSS hanya RDTR.
Apakah saat ini sudah ada Juknis/juklak untuk penerbitan KKPR Non berusaha?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Juknis KKPR Non Berusaha masih dalam penyusunan, dan KKPR non berusaha belum bisa melalui sistem, saat ini sedang dikembangkan sistemnya oleh Direktorat SPR;


Apakah seluruh jenis layanan PTP yang ada sudah terintegrasi dengan aplikasi OSS-GISTARU-KKPR?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Jenis layanan PTP yg ada sudah terintegrasi dengan aplikasi OSS dan KKPR adalah PTP dalam rangka penerbitan PKKPR Berusaha
Apakah sudah cukup melampirkan NIB saja untuk mengajukan permohonan HGU?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Produk akhir bergantung pada risiko usaha.


Aturan penerbitan Pertimbangan Teknis dari pertanian ke permukiman dengan kondisi lahan kosong dan peraturan di RTRWK berupa Kawasan Perkebunan
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Apabila pemohon adalah pemilik tanah dan hak milik perorangan dan bukan untuk kegiatan usaha maka disarankan untuk menggunakan KKPR Non Berusaha. Disarankan agar tetap menggunakan instrumen yang ada saat ini yaitu KKPR Non Berusaha yang nantinya dibahas dalam forum FPR.
Aturan penerbitan Pertimbangan Teknis pada kawasan hutan yang tidak diketahui informasi penguasaan tanahnya
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : KKPR tidak dapat diterbitkan di kawasan hutan, penerbitan izin melalui mekanisme PPKH atau penggunaan Kawasan Hutan dapat diterbitkan KKPR apabila sudah ada pelepasan Kawasan Hutan dan yang akan menangani adalah Kementerian ATR/BPN
Aturan penerbitan PKKPR yang tidak dalam satu hamparan
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Dalam sistem OSS hanya dapat mengakomodir 1 poligon untuk 1 permohonan;
BAGAIMANA JIKA GAGAL UPLOAD PETA PTP DI SISTEM KKP?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :
  1. Memastikan file SHP yang terupload dalam format .ZIP dan ukuran maksimal 2 MB
  2. Memastikan SHP TIDAK MENGANDUNG Z VALUE (Nilai Ketinggian)
  3. Memastikan bahwa poligon PTP berada sepenuhnya di dalam poligon batas administrasi kab/kota.
  4. Bila posisi poligon PTP berada di wilayah pantai/perbatasan dengan kab/kota disebelahnya, maka:
  •  Melakukan pemutakhiran pada batas administrasi Geo-KKP/garis pantai agar poligon permohonan sepenuhnya berada dalam poligon kab/kota yang bersangkutan
  • Apabila temuan lapangan memang menyatakan bahwa terdapat bagian yang berada di luar batas kab/kota, maka dilakukan pengeluaran polygon permohonan yang masuk kab/kota lain atau pemotongan terhadap poligon yang berada di luar wilayah administrasi kabupaten/kota

BAGAIMANA JIKA PETA PTP GAGAL TER-UPLOAD KARENA SEKSI 1 BELUM UPLOAD PETA PBT?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Jika terjadi gagal upload dengan notif: berada diluar batas administrasi, berarti poligon PTP menyentuh, melintasi atau berada di luar layer poligon batas administrasi kabupaten/kota pada Sistem KKP.

Penyebab: Layer batas administrasi kabupaten/kota yang ter-upload di Geo-KKP perlu diperbaiki,contoh kasus:

  • layer administrasi kabupaten/kota di Geo-KKP belum mengacu ke peraturan/ketentuan yang berlaku
  • layer administrasi kabupaten/kota di Geo-KKP ternyata berisi batas administrasi salah satu desa atau kecamatan;
  • garis pantai pada poligon administrasi kabupaten/kota perlu disesuaikan dengan kondisi eksisting

Langkah-langkah Penanganan:

  •  Lakukan koordinasi dengan Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan terkait layer batas administrasi Kabupaten/Kota yang ter-upload di Sistem KKP.
  •  Lakukan upload ulang pada layer kabupaten/kota di Geo-KKP menggunakan poligon administrasi kabupaten/kota yang benar.

Fun fact:

  • Poligon PTP mengacu pada poligon batas administrasi kabupaten/kota
  • Proses upload peta PTP ke Sistem KKP tidak ada kaitannya dengan layer PBT;

Pengecekan batas administrasi yang terupload di Sistem GeoKKP melalui Seksi SPP


Bagaimana jika ada perubahan luasan wilayah/lokasi yang dimohon (bertambah/berkurang), apakah PNBP nya otomatis ikut berubah?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

PNBP tidak berubah secara otomatis apabila terjadi perubahan luasan pada poligon yang dimohon.

1. Mekanisme “Lebih Bayar”, sehingga pemohon dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP apabila luas yang dibayarkan lebih besar dari luas PTP.

2. Mekanisme “Kurang Bayar PNBP” melalui penerbitan SPS kekurangan PNBP apabila luas PTP melebihi luas permohonan awal.


Bagaimana jika OPD Tata Ruang belum menerima hasil PTP yang diunggah oleh Kantah melalui Sistem KKP?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : 1. Pihak Kantah dapat melakukan koordinasi dengan Petugas Loket untuk memastikan bahwa Petugas Loket sudah klik “SELESAI” di Loket Penyerahan.; 2. Jika nomor 1 sudah dilaksanakan namun berkas PTP belum diterima, maka pihak OPD Tata Ruang dapat klik “Request Notif Pusdatin” melalui akun GISTARUnya.; 3. Jika muncul Notifikasi sebagai berikut: 4. Secara sistem, KKP sudah tidak bisa membuka/mengaktifkan kembali berkas yang sudah selesai atau sudah dilakukan tutup berkas (Sesuai SE Sekjend)
Bagaimana jika pemohon tidak bisa dihubungi untuk melakukan koordinasi terkait dengan Peninjauan Lapang?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : 1. Jika lokasi yang dimohon masih dapat ditempuh dalam jarak tempuh maksimal 2 jam, Peninjauan Lapang dapat dilakukan tanpa kehadiran pemohon dan dituangkan dalam BA Hasil Tinjau Lapang bahwa Tinjau Lapang dilaksanakan tanpa kehadiran pemohon, disertakan informasi bahwa kebenaran terkait lokasi yang dimohon menjadi tanggung jawab pemohon; 2. Mengikuti prosedur Penutupan Berkas sesuai dengan Revisi Surat Sekretaris Jenderal Nomor 1377/2.3-100/III/2016 tentang Penyampaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencatatan Pendapatan Diterima Dimuka Atas Pelayanan Pertanahan
Bagaimana jika terjadi perbedaan luas, bentuk poligon dan lokasi yang dimohon antara data yang terkirim melalui GISTARU dan hasil peninjauan lapang?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : 1. Jika perbedaan luas dan bentuk poligon tidak terlalu signifikan, hal ini dapat diakomodir.; 2. Namun jika perbedaan luas dan bentuk poligon ini sangat signifikan, poligon yang diupload di Sistem KKP merupakan poligon hasil Peninjauan Lapang, namun hal ini dapat dilakukan atas persetujuan pemohon disertai dengan BA Perubahan Data Poligon. ; 3. Jika hasil tinjau lapang menunjukkan perbedaan lokasi yang berbeda jauh (salah lokasi), maka PTP TETAP DITERBITKAN DENGAN HASIL ANALISIS “TIDAK SESUAI”
Bagaimana kelengkapan dokumen KKPR Berusaha berdasarkan tingkat risiko?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Permohonan KKPR tidak terkait dengan tingkat risiko namun bergantung pada skala usahanya. Mengenai kelengkapan dokumen KKPR yang telah terbit dapat dikomunikasikan dengan OPD terkait (DPMPTSP dan DPUPR);


Bagaimana mekanisme Layanan Pencatatan Perubahan Penggunaan Tanah di era pasca UUCK ini?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

1. Konteks Layanan Pencatatan Perubahan Penggunaan Tanah umumnya adalah untuk mengubah status Hak Milik tanah pertanian menjadi nonpertanian.

2. Salah satu syarat yang perlu dilampirkan adalah IPPT (Izin Perubahan Penggunaan Tanah) dari Pemda. Namun, sejak berlakunya UUCK, IPPT tidak berlaku lagi, perizinan terkait pemanfaatan ruang beralih ke KKPR.

3. Jenis KKPR yang dimohonkan dalam hal ini:

  • KKPR Nonberusaha

Tujuan pemecahannya untuk kegiatan nonpertanian bukan untuk kegiatan usaha dengan pertimbangan jumlah bidang yang dipecah <5 bidang dan dimohonkan oleh perorangan.

  • KKPR Berusaha

Tujuan pemecahan untuk kegiatan usaha nonpertanian/terindikasi kegiatan usaha (misalnya: perumahan), dengan pertimbangan jumlah bidang yang dipecah >5 bidang, maka pemohon disarankan untuk memohonkan KKPR Berusaha melalui sistem OSS, yang dimohonkan oleh pelaku  usaha (perorangan maupun nonperorangan).Untuk bidang usaha perumahan nantinya ada sertipikat induk, disarankan KKPR Berusaha-nya dimohonkan oleh Pelaku Usaha Berbadan Hukum, untuk menjamin kesesuaian syarat-syarat pendaftaran tanah sebagaimana tertuang dalam Permen ATR/Ka.BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

4. Jenis PTP yang diterbitkan Kantah menyesuaikan jenis KKPR yang dimohonkan pemohon.

5. Dasar Pencatatan Perubahan Penggunaan Tanah di Kantah adalah KKPR, bukan PTP, karena PTP merupakan bahan pertimbangan, sedangkan produk final-nya adalah KKPR.


Bagaimana mekanisme pelaksanaan layanan PTP bagi Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : 1. Memastikan kegiatan yg dimohonkan masuk kategori stranas atau tidak (cek kebijakan terbaru terkait PSN atau konfirmasi kepada pemohon); 2. Jika masuk kategori Stranas Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan KKPR nya dengan bersurat ke Pusat (Menteri ATR/BPN) cq. Dirjen Tata Ruang, nanti akan diteruskan ke Unit Teknis di Dirjen terkait; 3. Dirjen Tata Ruang akan memberikan Surat Tanggapan yang menginformasikan terkait dokumen persyaratan yang dibutuhkan, serta mengarahkan pemohon utk memohonkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) ke Kantah dilokasi yang dimohon; 4. Pemohon wajib menunjukkan Surat Tanggapan Dirjen Tata Ruang kepada Kantah. Surat Tanggapan dari Dirjen Tata Ruang ini dijadikan dasar bagi Kantah utk menerbitkan PTP; 5. Untuk percepatan Stranas, satuan permohonan PTP dapat dimohonkan dalam 1 permohonan (dalam 1 wilayah administrasi kab/kota) berupa bidang/area/kawasan/koridor dalam bentuk satu poligon yang kontinyu/tidak terputus; 6. Permohonan PTP utk kegiatan stranas dimohonkan secara manual di loket pelayanan Kantah;
Bagaimana mekanisme Penerbitan KKPR pada RTH di Kawasan Lindung melalui self declare? Terhadap penerbitan izin UMK yang bersifat self declare bagaimana mekanisme pembatalan izin yang tidak sesuai?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Perlu dilaksanakan sosialisasi oleh Kementerian Investasi/BKPM terkait sistem OSS dikarenakan banyaknya izin yang terbit secara otomatis namun tidak sesuai dengan eksisting yang diinput pemohon dalam sistem OSS dan kesalahan tersebut bisa diajukan pembatalan dengan bersurat kepada BKPM ditujukan kepada Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, selaku PIC KKPR Darat OSS;


BAGAIMANA MEKANISME PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN LINTAS WILAYAH ADMINISTRASI?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang berada pada 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih di dalam 1 (satu) provinsi dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Pertanahan, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemohon menyampaikan permohonan layanan PTP ke masingmasing Kantor Pertanahan dengan tembusan kepada Kanwil BPN Provinsi Bidang Penataan dan Pemberdayaan;

2. Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi melakukan rapat koordinasi awal bersama pemohon dan Kantor Pertanahan terkait untuk menyepakati: a.Jenis layanan PTP yang diberikan; b.Persiapan dan penjadwalan peninjauan lapangan bersama pada lokasi yang berbatasan antar Kantor Pertanahan; c.Data spasial dan Batas wilayah administrasi yang digunakan;

3. Pelaksanaan PTP oleh masing-masing Kantor Pertanahan;

4. Bidang Penataan dan Pemberdayaan melakukan rapat koordinasi untuk hasil PTP dan melakukan sinkronisasi data spasial dan tekstual hasil PTP.

5. Penerbitan dan penyerahan PTP kepada Pemohon oleh masingmasing Kantah.


BAGAIMANA MEKANISME TUTUP BERKAS ?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Berdasarkan Revisi Surat Sekretaris Jenderal Nomor 1377/2.3-100/III/2016 tentang Penyampaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencatatan Pendapatan Diterima Dimuka Atas Pelayanan Pertanahan point e nomor (1) dan (2)

  1. Untuk berkas pada Aplikasi KKP masih dalam proses tetapi berkas fisik belum lengkap, objek bermasalah, agar dilakukan tunda berkas pada Aplikasi KKP kemudian dilanjutkan dibuat surat kepada pemohon untuk segera melengkapi/memenuhi persyaratan paling lambat 10 hari, apabila surat pertama tidak ditanggapi oleh pemohon maka dibuat surat kedua untuk ditanggapi oleh pemohon paling lambat 10 hari, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut tidak dilengkapi/ditanggapi maka dilakukan TUTUP BERKAS DI APLIKASI KKP dan dibuatkan BA Tutup Berkas yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Pejabat Struktural yang berwenang
  2. Untuk berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1, apabila pemohon akan melanjutkan proses pelayanan pertanahan maka harus membayar Uang Pendaftaran sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku

Bagaimana memahami PZ ataupun KUPZ di RTRW maupun RDTR kemudian menginterpretasikannya menjadi RDTR yang terintegrasi OSS, karena PZ secara tekstual substansi yang kompleks sehingga perlu panduan untuk menginterpretasikannya agar tidak terjadi kesalahan di masa mendatang?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

KUPZ dalam dokumen RTR interpretasinya sesuai dengan kapasitas penilai dalam menginterpretasikan KUPZ tersebut apakah nanti izin dapat disetujui bersyarat atau ditolak. Jika RDTR maka izinnya hanya terdapat pilihan ya/tidak. Sehingga dalam penyusunan ITBX RDTR perlu konsinyasi antara OPD dengan konsultan karena harus benar-benar diperhatikan agar tidak ada kegiatan yang terlewat.


Bagaimana mengurus pembatalan KKPR yang telah diproses?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Sesuai dengan yang sudah dijelaskan dalam pemaparan telah dijelaskan alur pengurusan pembatalan KKPR, nanti PTSP yang mengirimkan surat ke BKPM, untuk saat ini masih dalam pengajuan agar PTSP dapat melakukan pembatalan secara otomatis di sistem
Bagaimana pengenaan biaya PNBP Layanan PTP bagi pemohon yang berasal dari Instansi Pemerintah?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Besaran PNBP Layanan PTP baik bagi masyarakat, badan hukum/usaha dan instansi pemerintah mengacu pada PMK Nomor 180/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Batas admin desa belum definitif;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Terrdapat batas wilayah yang beum mengikuti Kemendagri yang telah diterbitkan. Acuan Batas Administrasi yang masih definitif wajib mengikuti Kemendagri yang telah diterbitkan, batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan/Kecamatan yang masih indikatif mengikuti data BIG, dan definitif mengikuti data Pemda. Terdapat 4 dari 5 segmen batas daerah yang telah berstatus definitif dan segmen SeruyanKotawaringin Barat berstatus indikatif;
Batas administrasi desa masih indikatif, membuat proses pertimbangan teknis menjadi terhambat
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Terrdapat batas wilayah yang beum mengikuti Kemendagri yang telah diterbitkan. Acuan Batas Administrasi yang masih definitif wajib mengikuti Kemendagri yang telah diterbitkan, batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan/Kecamatan yang masih indikatif mengikuti data BIG, dan definitif mengikuti data Pemda. Ketujuh dari segmen batas daerah di Kabupaten Katingan telah berstatus definitif;
Beberapa batas administrasi desa masih indikatif, membuat proses pertimbangan teknis menjadi terhambat
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Terdapat batas wilayah yang beum mengikuti Kemendagri yang telah diterbitkan. Acuan Batas Administrasi yang masih definitif wajib mengikuti Kemendagri yang telah diterbitkan, batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan/Kecamatan yang masih indikatif mengikuti data BIG, dan definitif mengikuti data Pemda. Terdapat 3 dari 4 segmen batas wilayah telah berstatus definitif dan segmen Pulang PisauGunung Mas berstatus indikatif
Beberapa permohonan berusaha tidak menyantumkan nomor kontak maupun alamat email, sehingga Kantah kesulitan untuk menghubungi pelaku usaha untuk kegiatan peninjauan lapang
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan dapat menghubungi pemohon lagi dengan mengakses kontak pemohon melalui login akun OSS masing-masing Kantor Pertanahan
Belum ada juknis pelaksanaan kegiatan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Sudah terdapat Juknis Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Belum ada pelimpahan kewenangan dari kepala daerah ke DPMPTSP terkait KKPR Non berusaha
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Pada bulan Juni 2023, Kabupaten Barut telah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari kepala daerah terkait Penerbitan KKPR Non Berusaha
Belum terdapat Juknis terkait penerbitan KKPR Non Berusaha
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Juknis KKPR Non Berusaha masih dalam penyusunan, dan KKPR non berusaha belum bisa melalui sistem, saat ini sedang dikembangkan sistemnya oleh Direktorat SPR;
Belum tersedia unduh persayaratan permohonan KKPR
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Saran mengundang dari Ditjen Penataan Agraria untuk pembahasan mengenai pengintegrasian Pertek dalam fitur OSS
Cara memahami PZ ataupun KUPZ di RTRW maupun RDTR kemudian menginterpretasikannya menjadi RDTR yang terintegrasi OSS
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : KUPZ dalam dokumen RTR interpretasinya sesuai dengan kapasitas penilai, sedangkan RDTR maka izinnya hanya terdapat pilihan ya/tidak. Sehingga dalam penyusunan ITBX RDTR perlu konsinyasi antara OPD dengan konsultan agar tidak ada kegiatan yang terlewat.
Dalam kegiatan pembangunan bendungan di Kabupaten Murung Raya dikerjakan oleh pihak ketiga di bawah Ditjen SDA kementerian PUPR, jika bisa diterbitkan KKPR, apakah dapat diterbitkan KKPR berusaha atau non berusaha? Mengingat di lokasi bendungan terdapat usaha PLTA.
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Kawasan pembangunan bendungan full di area hutan maka KKPR tidak bisa diterbitkan KKPR, arahan dari Ditjen Taru mengacu PP 23 Tahun 2021 dan Permen No. 7 Tahun 2021 perlu berkoordinasi dengan Kementerian LHK dengan mekanisme PPKH.


Dalam kegiatan pembangunan bendungan di Kabupaten Murung Raya dikerjakan oleh pihak ketiga di bawah Ditjen SDA kementerian PUPR, jika bisa diterbitkan KKPR, apakah dapat diterbitkan KKPR berusaha atau non berusaha? Mengingat di lokasi bendungan terdapat usaha PLTA
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kawasan pembangunan bendungan berada di area hutan maka tidak dapat diterbitkan KKPR, arahan dari Ditjen Taru mengacu PP 23 Tahun 2021 dan Permen No. 7 Tahun 2021 perlu berkoordinasi dengan Kementerian LHK dengan mekanisme PPKH.
Data luasan area yang dimohon berbeda dengan data shapefile milik pemohon
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Disarankan agar menggunakan sistem koordinat yang sama yaitu UTM WGS 84, dan Kantor Pertanahan melanjutkan proses penerbitan KKPR sesuai sistem
Data SHP dan Koordinat lokasi yang dimohonkan saat mengisi data di sistem OSS oleh pemohon, setelah dilakukan verifikasi berada di luar Kabupaten Gunung Mas, sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Pemohon;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Berkoordinasi dengan pemohon untuk mengirimkan data yang tepat
Di Kabupaten Lamandau untuk kegiatan berusaha hasil dari DPMPTSP berupa dokumen KKPR seperti sertifikat standar, NIB dkk, tetapi tidak ada persetujuan akhir atau PKKPR berusaha nya
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Permasalahan di Kabupaten Lamandau mengenai kelengkapan dokumen KKPR yang telah terbit dapat menghubungi OPD terkait (DPMPTSP dan DPUPR);
Inputan shapefile yang sudah diverifikasi oleh pusat tidak sesuai dengan tekstual alamat yang diinput
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan berkordinasi dengan tata ruang pusat atau kontak Ibu Tyas DJTR (08**********)
Jika PKKPR Darat untuk permohonan izin tambang menjadi kewenangan Kabupaten dalam proses penerbitannya, bagaimana proses penilaian PKKPR Darat untuk KBLI pertambangan dengan skala usaha UMK yang sesuai OSS terbit menggunakan Self Declare?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Skala Usaha UMK tidak melalui penilaian maka akan terbit otomatis. Nantinya akan dimonitor oleh Ditjen Pengendalian Pembangunan apakah sesuai atau tidak, dan apabila yang tidak sesuai maka dapat dilakukan pembatalan;


Jika PKKPR Darat untuk permohonan izin tambang menjadi kewenangan Kabupaten dalam proses penerbitannya, bagaimana proses penilaian PKKPR Darat untuk KBLI pertambangan dengan skala usaha UMK yang sesuai OSS terbit menggunakan Self Declare?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Skala Usaha UMK tidak melalui penilaian maka akan terbit otomatis. Nantinya akan dimonitor oleh Ditjen Pengendalian Pembangunan apakah sesuai atau tidak, dan apabila yang tidak sesuai maka dapat dilakukan pembatalan;
Kelengkapan dokumen KKPR Berusaha berdasarkan tingkat risiko, karena hanya terdapat NIB dan bukan persetujuan akhir atau PKKPR berusaha
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Mengenai kelengkapan dokumen KKPR yang telah terbit dapat menghubungi OPD terkait (DPMPTSP dan DPUPR)
Kesulitan menghubungi pemohon
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Telah diberikan akses data pemohon pada sistem login OSS masing-masing Kantor Pertanahan
Keterkaitan dengan teknis dari sisi kewenangan, maka KKPR mengikuti proses OSS-RBA. Apabila melihat dari tata ruang Kabupaten Sukamara hampir tidak mungkin untuk menerbitkan KKPR Tambang karena analisisnya akan kurang. Bagaimana prosesnya seandainya tetap menjadi kewenangan Kabupaten dalam penilaian KKPR nya?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Tetap diproses saja, belum ada rapat terkait mengenai hal tersebut. Karena tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota. Apabila masih perlu didiskusikan lebih lanjut maka dapat dilakukan diskusi lebih lanjut baik melalui personal (Whatsapp) atau dapat berkunjung ke kantor.


Keterkaitan dengan teknis dari sisi kewenangan, maka KKPR mengikuti proses OSS-RBA. Apabila melihat dari tata ruang Kabupaten Sukamara hampir tidak mungkin untuk menerbitkan KKPR Tambang karena analisisnya akan kurang. Bagaimana prosesnya seandainya tetap menjadi kewenangan Kabupaten dalam penilaian KKPR nya?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Tetap diproses saja, belum ada rapat terkait mengenai hal tersebut. Karena tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota. Apabila masih perlu didiskusikan lebih lanjut maka dapat dilakukan diskusi lebih lanjut baik melalui personal (Whatsapp) atau dapat berkunjung ke kantor. Selanjutnya bersurat ke BKPM untuk pengolahan data dan keterbatasan dalam penerbitan KKPR, mohon informasinya dapat diteruskan ke Kabupaten atau Kota yang lain.
Kewenangan penerbitan PKKPR apakah sesuai dengan KBLI atau berdasarkan wilayah APL yang dimohonkan di dalam perizinan berusaha? misalnya KBLI Tambang secara kewenangan perizinan berusaha itu kewenangan provinsi namun pada PKKPR Darat harus dinilai oleh Kabupaten;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Kewenangan KBLI Tambah memang berada di Provinsi namun pada PKKPR Darat harus dinilai oleh Kabupaten, maka tetap dilakukan penilaian di Kabupaten sesuai data yang masuk di dashboard GISTaru Kabupaten; Disarankan pada saat pembahasan di FPR dapat mengundang Dinas ESDM Provinsi untuk membahas permasalahan tersebut namun prosesnya tetap di Kabupaten;


Kriteria UMKM yang dapat terbit KKPRP otomatis apakah terdapat batasan luasannya?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

UMKM tetap diproses melalui sistem dan tidak ada batasan luasan wilayah, namun nanti bisa dilakukan pengecekan;


Luas permohonan berbeda dengan luas shapefile pada OSS GISTaru
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Pemohon agar dapat menyesuaikan luas permohonan dengan luas shapefile
Mekanisme Penerbitan KKPR pada RTH di Kawasan Lindung
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Tidak dapat diterbitkan KKPR di kawasan hutan lindung, disarankan menggunakan skema izin pemanfaatan hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Melakukan sosialisasi mengenai mekanisme perizinan dan pemberian hak pakai kawasan hutan kepada masyarakat
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Sejak 1980 kawasan hutan Kalimantan Tengah memang sangat besar, saat ini mengingat 76,84% wilayah Provinsi Kalimantan Tengah masuk kedalam Kawasan hutan, sehingga benar Sosialisasi perijinan di dalam Kawasan hutan perlu dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kalimantan Tengah;
Notifikasi "Validasi Kelengkapan Berkas" pada OSS tertera berada di "Kementerian ATR/BPN". Padahal, ranah validasi kelengkapan berkas OSS ada di PUPR. Sehingga menimbulkan kendala ketika pemohon/pelaku usaha bertanya ke Loket BPN mengenai tahap validasinya permohonannya
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan menjelaskan secara tatap muka kepada pelaku usaha/pemohon bahwa proses "Validasi" merupakan ranah PUPR
OSS belum mengakomodir permohonan KKPR lintas kabupaten (administrasi)
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan Telah berkoordinasi dengan Pusat atau kontak Ibu Tyas DJTR (08********), saran agar pemohon mengajukan permohonan secara terpisah menurut administrasi kabupaten
OSS belum mengakomodir upload berkas syarat Pertek
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Saran mengundang dari Ditjen Penataan Agraria untuk pembahasan mengenai pengintegrasian Pertek dalam fitur OSS
Pada Proyek Pembangunan Bendungan di Kabupaten Murung Raya terdapat permohonan penerbitan KKPR untuk pembangunan bendungan, dan setelah di cek lokasinya berada di kawasan Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Produksi Tetap, dan lokasinya lumayan besar hingga 3 desa harus relokasi. Apakah Kantah dapat menerbitkan KKPR di lokasi Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Produksi Tetap untuk kegiatan bendungan?;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : KKPR tidak dapat diterbitkan di kawasan hutan. Namun dapat menggunakan PPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Sesuai PP 23/2021 terkait Lingkungan Hidup dan pemohon adalah penanggung jawab dari kegiatan;
Pada saat PP 24/2018 terkait Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, kabupaten telah memakai OSS versi 1, pada tahun 2019 terdapat pengajuan izin lokasi. Berdasarkan regulasi yang ada, terdapat beberapa pengusaha yang mengajukan perizinan yang kemudian dilakukan rapat dan memperoleh pertimbangan teknis yang memiliki bukti PNBP Pengukuran, daerah melakukan persetujuan berdasarkan Pertek tersebut dan hal ini terkait dengan belum dilaksanakan UU Cipta Kerja 2020, apakah permohonan yang telah mendapat izin tersebut, mengajukan kembali PKKPR atau dapat menjadi terbit otomatis?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Apabila izin lokasi sudah terbit pada saat tahun 2019/2020 atau sebelum dilaksanakan UU Cipta Kerja maka tidak perlu mengajukan KKPR yang baru karena menurut regulasi lama perizinan tersebut berlaku hingga 3 tahun, jika masih berlaku masih dapat digunakan untuk pengurusan selanjutnya seperti HAT. Kecuali apabila ingin disesuaikan dengan KKPR terbaru maka memakai jalur penerbitan KKPR tanpa penilaian selama lokasi yang dimohonkan masih sama dengan yang diizin lokasi dan arahan tata ruang masih sama.


Pasal 181, izin ditolak oleh PUPR, karena pengusaha belum paham Pasal 181, sehingga perizinan tidak bisa dilanjutkan ke perizinan lain karena tidak ada penilaian form, bagaimana penjelasannya?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Pasal 181, tidak semua jenis bisa diurus, namun secara sistem masih bisa. Dalam penilaian KKPR, sistem akan ada pertanyaan mengenai kepemilikan lahan dan dokumen-dokumen lainnya yang perlu diunggah.
Pelaku usaha/pemohon yang KKPR melalui Pusat tidak segera mencantumkan berkas fisik Pertek kepada Kantah
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan yang memiliki permasalahan mengenai kesulitan akses kontak pemohon saat dapat mengakses kontak pemohon melalui login akun OSS masing-masing Kantor Pertanahan
Pemohon susah menyempatkan waktu untuk mendampingi pengecekan lapang & syarat yg kurang tidak kunjung dilengkapi;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan dapat menghubungi pemohon lagi dengan mengakses kontak pemohon melalui login akun OSS masing-masing Kantor Pertanahan
Pemohon tidak segera menyerahkan berkas Fisik kepada Kantor Pertanahan
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Saran agar input data pemohon bagian kontak dijadikan isian yang wajib diisi, dan terdapat notifikasi untuk segera menyampaikan berkas kepada loket kantah
Penerbitan permohonan KKPR yang berada di Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Produksi Tetap
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : KKPR tidak dapat diterbitkan di kawasan hutan, dapat mengacu pada aturan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Hutan dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan berkoordinasi dengan Kementerian LHK
Pengajuan KKPR pada lokasi yang telah terbit perizinannya sebelum UU Cipta Kerja 2020
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Izin lokasi yang telah terbit sebelum UU Cipta Kerja 2020 tidak perlu mengajukan KKPR, kecuali ingin disesuaikan dengan KKPR terbaru dapat terbit otomatis melalui Penerbitan PKKPR sesuai Pasal 180
Pengajuan PKKPR sesuai pasal 181 ditolak oleh PUPR, karena pengusaha belum paham Pasal 181
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Penerbitan PKKPR melalui mekanisme Pasal 181 hanya berlaku untuk beberapa ketentuan, dalam sistemnya akan ditanyakan beberapa hal dan berkas pendukung, apabila tidak lengkap akan ditolak
Penguasaan tanah berupa Hak Pakai Instansi (vertikal), kasus yang terjadi di Kabupaten Seruyan dalam beberapa waktu yang akan datang dari Pemprov Kalteng akan membangun Bundaran Hanau dan setelah dicek lokasi berada di atas Jalan Nasional yang berstatus Hak Pakai dari Kementerian PUPR, apakah KKPR untuk bundaran tersebut dapat diterbitkan KKPR untuk yang statusnya sudah Hak Pakai Kementerian PUPR?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Dianalogikan seperti KKPR Bank Tanah di IKN, bermohon KKPR yang akan di HPL sehingga dapat digunakan misal PUPR untuk pembangunan jalan tol menumpang pada KKPR Bank Tanah sehingga PUPR tidak mengurus KKPR lagi. Atau misalkan kawasan industri yang sudah mendapatkan KKPR, nanti tenant-tenant dapat mengurus KKPR otomatis, ada regulasi pada PP 181 maupun Pasal 13 Permen 13.


Penguasaan tanah berupa Hak Pakai Instansi (vertikal), kasus yang terjadi di Kabupaten Seruyan dalam beberapa waktu yang akan datang dari Pemprov Kalteng akan membangun Bundaran Hanau dan setelah dicek lokasi berada di atas Jalan Nasional yang berstatus Hak Pakai dari Kementerian PUPR, apakah KKPR untuk bundaran tersebut dapat diterbitkan KKPR untuk yang statusnya sudah Hak Pakai Kementerian PUPR?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Apabila Hak Pakai Instansi maka tidak ada KKPR di atas KKPR, sehingga sistemnya sama seperti analogi KKPR Bank Tanah. Dianalogikan seperti KKPR Bank Tanah di IKN, bermohon KKPR yang akan di HPL sehingga dapat digunakan misal PUPR untuk pembangunan jalan tol menumpang pada KKPR Bank Tanah sehingga PUPR tidak mengurus KKPR lagi. Atau misalkan kawasan industri yang sudah mendapatkan KKPR, nanti tenant-tenant dapat mengurus KKPR otomatis, ada regulasi pada PP 181 maupun Pasal 13 Permen 13, pada dasarnya KKPR dapat diterbitkan dalam hak tanah apapun selama tidak ada KKPR yang diterbitkan di lokasi tersebut, termasuk HP instansi, dapat berkoordinasi dengan instansi pemegang HP
Penjelasan mengenai juknis halaman 65 mengenai Ketentuan Tujuan PKKPR dengan Kondisi KKPR Bertampalan di Permukaan Tanah?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

1. Penjelasan tabel Ketentuan Tujuan PKKPR, sebelumnya perlu diketahui bahwa KKPR perolehan tanah ditujukan bagi pemohon yang belum menguasai tanah dan berlaku 3 tahun, KKPR pemanfaatan ruang diterbitkan untuk permohonan yang telah menguasai atas tanah tersebut dengan masa berlaku sama dengan jangka waktu pemohon memiliki penguasaan tanah tersebut.

Penjelasan tabel misalkan terdapat 3 pihak yaitu:

  • Pihak A: Pihak yang menguasai/memiliki tanah
  • Pihak B: Pelaku usaha pertama
  • Pihak C: Pelaku usaha kedua/lain
  1. Kondisi pada nomor 1, apabila Pihak A (pemilik tanah) dan Pihak B (pemohon/pelaku usaha) memohon KKPR perolehan tanah terhadap tanah Pihak A maka dapat diterbitkan KKPR atas nama Pihak B dengan proses jual beli tanah atau semacamnya. Apabila terdapat Pihak C (Pelaku usaha lain) memohon KKPR terhadap tanah yang dimiliki A, maka permohonan Pihak C tidak dapat diterbitkan karena KKPR perolehan tanah sudah dimiliki oleh atas nama Pihak B;
  2. Kondisi kasus nomor 2, tanah yang dikuasai oleh Pihak A dan B sudah memiliki KKPR perolehan tanah, namun Pihak A dia memohon KKPR atas tanahnya sendiri sehingga bisa dikeluarkan KKPR dalam rangka pemanfaatan ruang. Sehingga dalam kasus ini, KKPR perolehan tanah dapat tumpang tindih dengan KKPR pemanfaatan ruang dengan syarat KKPR pemanfaatan ruang adalah atas nama pemilik tanah.
  3. Kondisi nomor 3 Pihak A memiliki KKPR pemanfaatan ruang, dan Pihak B memohon KKPR pemanfaatan ruang atas kepimilikan tanah di atas tanah yang telah dikuasai Pihak A, Pihak B dapat memohon KKPR pemanfaatan ruang dengan tanah yang memang telah dikuasai dari lokasi yang dimiliki oleh Pihak A. Sehingga permohonan PKKPR Pihak B dapat diterbitkan dengan mekanisme Pasal 181 karena sebelumnya telah menguasai tanah.
  4. Kondisi nomor 4 apabila Pihak A tidak memiliki KKPR pemanfaatan ruang kemudian Pihak B memiliki KKPR pemanfaatan ruang, kemudian ada Pihak C yang bermohon KKPR pemanfaatan ruang maka permohonan KKPR Pihak C dapat diterbitkan melalui mekanisme KKPR tanpa penilaian sesuai dengan dengan Pasal 181.

Permohonan KKPR pemohon yang tidak kooperatif apakah dapat ditunda atau dibatalkan walaupun sudah membayar PNBP
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan berhak melakukan pembatalan/penutupan berkas PTP, dan proses penilaian KKPR tetap dilanjutkan dan diterbitkan “PKKPR ditolak dengan disertai alasan penutupan berkas PTP"
Permohonan KKPR yang sudah berada di loket pembayaran namun sampai saat ini, kurang lebih sekitar 6 bulan tidak di tindak lanjuti dengan melakukan pembayaran PNBP, sampai berapa lama jangka waktu kita menunggu pemohon untuk dapat melakukan pembayaran PNBP?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Apabila sudah melalui proses penilaian pada dashboard maka akan diterbitkan notif pembayaran PNBP KKPR atau SPS dengan masa 1 minggu pembayaran dan jika tidak dibayar maka akan otomatis hilang. Untuk masalah tersebut, ada kemungkinan error/bug pada sistem. Disarankan untuk melanjutkan diskusi kepada BKPM mengenai pembayaran PNBP yang masih tertera di dashboard.
Persyaratan Pertimbangan Teknis sesuai Permen dan Juknis agar dapat diunggah dalam sistem OSS agar pelayanan dapat dilakukan dalam satu sistem
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Integrasi antar sistem OSS, GISTARU, dan KKP-Web baru tersedia untuk KKPR Berusaha; Belum terdapat Juknis mengenai integrasi sistem OSS, Gistaru, dan KKP-Web.
Petunjuk terkait penerbitan KKPR di kawasan hutan yang memiliki izin tambang
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Permohonan KKPR Berusaha Tambang dalam Kawasan Hutan tidak tepat, karena KKPR tidak dapat diterbitkan di Kawasan Hutan. Apabila ingin menggunakan kawasan hutan maka harus dikeluarkan dari permohonan atau menggunakan skema izin pemanfaatan hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
Proses penilaian KKPR tambang dengan skala usaha UMK
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Skala Usaha UMK tidak melalui penilaian maka akan terbit otomatis. Nantinya akan dimonitor oleh Ditjen Pengendalian Pembangunan apakah sesuai atau tidak, dan apabila yang tidak sesuai maka dapat dilakukan pembatalan;
Proses perpindahan perizinan usaha dari manual ke sistem OSS banyak dibingungkan oleh Pelaku Usaha, seperti misalnya terdapat perusahaan yang telah memiliki lahan seluas 9.000 Ha dengan 3.000 Ha telah terbit HGU, ketika akan dikonversikan ke OSS pada pengisiian luas izin lokasi mereka keberatan ketika harus membayar PNBP dengan luasan 9.000 Ha, dengan alasan karena luas lokasi yang dimohonkan sebagian telah terbit HGU. Mengenai masalah seperti ini bagaimana penjelasannya?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Apabila dilihat dari kasus, maka terdapat perusahaan yang memiliki luas lahan 9.000 Ha dan sudah kadaluarsa izin lokasinya, namun seluas 3.000 Ha telah terbit HGU, sehingga masih terdapat 6.000 Ha yang belum dikuasai. KKPR sendiri terbagi menjadi dua yaitu KKPR Pemanfaatan Ruang dan KKPR Perolehan Tanah, KKPR Perolehan Tanah memiliki nilai PNBP yang lebih besar daripada KKPR Pemanfaatan Ruang. Pelaku usaha bersangkutan dapat mengajukan 2 jenis KKPR yaitu lahan yang telah dikuasai seluas 3.000 Ha dapat diajukan KKPR untuk Pemanfaatan Ruang, dan sisa lahan seluas 6.000 Ha yang belum dikuasai dapat diajukan KKPR untuk Perolehan Tanah, dengan catatan pelaku usaha harus memisahkan lahan yang telah terbit HGU dan yang belum.
Saat ini di Murung Raya terdapat permohonan penerbitan KKPR untuk pembangunan bendungan, dan setelah di cek lokasinya berada di kawasan Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Produksi Tetap, dan lokasinya lumayan besar hingga 3 desa harus relokasi. Apakah Kantah dapat menerbitkan KKPR di lokasi Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Produksi Tetap untuk kegiatan bendungan?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

KKPR tidak bisa diterbitkan di kawasan hutan, misalkan diajukan pembangunan bendungan di kawasan hutan maka sesuai PP 23/2021 terkait Lingkungan Hidup dapat menggunakan PPKH atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan pemohon adalah penanggung jawab dari kegiatan.


Shapefile yang dmohonkan ada yang tidak sesuai dengan bentuk bidang tanah pada sertifikat.
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Agar Pemohon dapat menyesuaikan bentuk bidang tanah yang dimohonkan dengan sertipikat (tidak melebihi atau terlalu jauh dari SU)
Sistem OSS tidak dapat membaca lebih dari satu poligon
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Permohonan KKPR multipoligon belum dapat diakomodir, sehingga harus diunggah satu-satu
Skala UMK KBLI apapun sektornya mengikuti self declare sedangkan Non UMK penginputan lokasi terbagi menjadi PKKPR Darat, kawasan, dan laut. Yang ditanamkan yaitu khusus darat dengan lokasi lahan APL. Tambang masuk di dashboard OSS, Pasal 58 Permen ATR 13/2021 terkait kewenangan penerbitan KKPR. Ketika sektor tambang kewenangan provinsi maka PKKPR menjadi kewenangan provinsi, kalau darat rujukan nya berdasarkan RTRW. Sedangkan di RTRW tidak diatur dalam kegiatan tambang.
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :
  • Permen 13 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan, berdasarkan permen tersebut tidak ada hal yang menegaskan bahwa kewenangan perizinan berusaha itu kewenangan provinsi dan tidak harus PKKPR Darat harus dinilai oleh Provinsi. Sehingga apa yang sudah masuk ke dashboard Kabupaten KKPR dapat dilakukan penilaian sesuai dengan kewenangannya, karena dari BKPM sudah mengarahkan Kabupaten untuk menilai;
  • Berdasarkan Perpres 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak ada pendelegasian kepada kabupaten terkait pertambangan sehingga tetap bisa dilanjutkan proses penerbitan KKPR di Kabupaten;

Tahun 2021 sudah mengajukan proses HGU menggunakan perizinan OSS versi 1 dan melakukan proses migrasi data oleh pengusaha pada 2022 sehingga ada hal yang tidak sinkron, apabila jangka waktu perizinan sudah berakhir, apakah pemrosesan HGU dapat dilanjutkan?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :
  • Pemrosesan HGU masih tetap bisa dilanjutkan dengan ketentuan terbaru walaupun awalnya diproses pada OSS versi 1.
  • Diperhatikan berkaitan dengan izin lokasi lama masih berlaku, pemrosesan HGUsudah sampai tahap mana, serta penguasaan tanah sudah sampai mana.

Terdapat batas administrasi desa masih indikatif, membuat proses pertimbangan teknis menjadi terhambat
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Terrdapat batas wilayah yang beum mengikuti Kemendagri yang telah diterbitkan. Acuan Batas Administrasi yang masih definitif wajib mengikuti Kemendagri yang telah diterbitkan, batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan/Kecamatan yang masih indikatif mengikuti data BIG, dan definitif mengikuti data Pemda. Dua dari segmen batas daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur telah berstatus definitif;
Terdapat pemohon yang ingin mengajukan KKPR Berusaha sudah memiliki izin lokasi namun jangka waktu sudah berakhir, dan HGB maupun HGU belum ada, dan tahun ini akan mengajukan KKPR Berusaha yang baru dengan nama perusahaan yang sama?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Dapat diketahui bahwa perusahaan tersebut belum menguasai penguasaan lahannya dan dapat diajukan KKPR Berusaha dengan nama perusahaan yang sama melalui mekanisme perolehan tanah.


Terdapat permohanan KKPR tambang yang seharusnya menjadi kewenangan provinsi namun masuk dalam sistem KKPR kabupaten
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Hal ini belum terdapat aturannya, disarankan KKPR tambang yang masuk dalam sistem kabupaten dapat diterbitkan di kabupaten dengan sebelumnya dibahas bersama Dinas ESDM Provinsi dalam rapat FPR
Terdapat permohonan dari Kawasan Pertanian ke Permukiman dan di status RTRW memiliki status Perkebunan, apakah hasil Pertek tetap menyesesuaikan RTRW?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Penggunaan tanah menjadi kewenangan pemerintahan daerah, sehingga dalam pencatatannya terdapat izin dari pemerintah daerah. Selain itu, PTP tidak mengkaji penataan ruang, hal ini merupakan kewenangan dalam Forum Penataan Ruang dalam menyelenggaran fungsi penataan ruang. Izin Perubahan Penggunaan Tanah yang dahulu tertera pada PP ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2010 saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi dan semua sudah merujuk ke KKPR. KKPR bukan izin, namun sebagai instrumen kesesuaian penggunaan tanah terhadap rencana tata ruang, apabila pemohon adalah pemilik tanah dan hak milik perorangan dan bukan untuk kegiatan usaha maka disarankan untuk menggunakan KKPR Non Berusaha. Disarankan agar tetap menggunakan instrumen yang ada saat ini yaitu KKPR non berusaha yang nantinya dibahas dalam forum FPR.


Terdapat permohonan didalam OSS yang hilang (expired), sedangkan pelaku usaha sudah membayar PNBP dan Permohanan Sudah Masuk Ke dalam Back Office Kantor Pertanahan
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan berkoordinasi dengan pusat, admin OSS DPMPTSP Kabupaten bersurat ke BKPM, DirjenTaru dan ATR/BPN Pusat
Terdapat permohonan KKPR Non Berusaha yang ingin merubah penggunaan tanah pertanian ke non pertanian, dan lokasi telah terdapat di RDTR, penerbitan KKPR melalui mekanisme Konfirmasi KKPR atau Persetujuan KKPR
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Lokasi yang sudah terdapat RDTR yang terintegrasi di OSS dapat dilakukan penerbitan Konfirmasi KKPR Kegiatan Non Berusaha sehingga tidak perlu menggunakan PTP. Namanya tetap sama Konfirmasi KKPR dengan penilaiannya dianalisis secara manual dengan RDTR sehingga tidak melalui sistem dan tidak melalui PNBP
Terdapat permohonan KKPR sudah lebih dari 6 bulan tidak dilanjutkan pembayaran PNBP
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Masa pembayaran PNBP hanya 1 minggu dan jika tidak dibayarkan akan hilang otomatis. Kemungkinan terdapat error/bug pada sistem, sehingga dapat dikoordinasikan dengan BKPM.
Terdapat permohonan KKPR yang masuk verifikasi pusat dan Kantor Pertanahan kesulitan menghubungi pemohon
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan mendatangi langsung alamat pemohon guna menyampaikan informasi pelengkapan berkas permohonan
Terdapat permohonan KKPR Berusaha dengan izin lokasi yang sudah habis masa berlakunya, bagaimana tindak lanjutnya?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

maka perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu seberapa luas yang sudah memperoleh hak atas tanah, lalu sisanya dapat diajukan KKPR dengan skema Perolehan Tanah.


Terdapat permohonan KKPR di atas tanah Hak Pakai instansi
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : KKPR dapat diterbitkan dalam hak tanah apapun selama belum ada KKPR yang terbit di tanah tersebut
Terdapat permohonan KKPR Non Berusaha dalam hal ini pemohon ingin merubah Penggunaan tanahnya yg tercantum di Sertifikat adalah Pertanian dan akan di mohon untuk Non pertanian. Sedangkan lokasi yg dimohon masuk kedalam wilayah RDTR. Apakah pemohon harus melakukan penerbitan melalui Konfirmasi KKPR (tanpa penilaian Pertek Pertanahan) atau tetap menggunakan Persetujuan KKPR? Jika melalui Konfirmasi KKPR mekanismenya bagaimana, apakah harus melalui aplikasi OSS? Mengingat jika melalui loket Kantah maka pemohon tetap akan mendaftar PKKPR yang nantinya akan terbit Pertek Pertanahan?;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Untuk lokasi yang sudah terdapat RDTR yang terintegrasi di OSS dapat dilakukan penerbitan Konfirmasi KKPR Kegiatan Non Berusaha sehingga tidak perlu menggunakan PTP. Namanya tetap sama Konfirmasi KKPR dengan penilaiannya dianalisis secara manual dengan RDTR sehingga tidak melalui sistem dan tidak melalui PNBP. Apabila masih memiliki hal yang perlu didiskusikan kembali dapat menghubungi Direktorat SPR melalui kontak Ibu Tyas (0812*********);


Terdapat permohonan KKPR yang sudah berada di loket pembayaran namun sampai saat ini, kurang lebih sekitar 6 bulan tidak ditindaklanjuti dengan melakukan pembayaran PNBP, sampai berapa lama jangka waktu kita menunggu pemohon untuk dapat melakukan pembayaran PNBP?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Apabila sudah melalui proses penilaian pada dashboard maka akan diterbitkan notif pembayaran PNBP KKPR atau SPS dengan masa 1 minggu pembayaran dan jika tidak dibayar maka akan otomatis hilang. Untuk masalah tersebut, ada kemungkinan error/bug pada sistem.


Terdapat permohonan usaha yang masuk ke dashboard dan telah melalui penilaian PKKPR namun ketika terbit menjadi PKKPR Otomatis, bagaimana dengan hal tersebut?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : perlu dilakukan cek kembali apakah mereka memang mengajukan PKKPR Otomatis atau bisa karena pada saat itu sistem OSS sedang proses pengembangannya, saran DPMPTSP Kabupaten Katingan dapat mengirimkan nama perusahaan bersangkutan kepada BKPM untuk dilakukan pengecekan ulang;
Terdapat permohonan yang masuk sistem DPMPTSP namun di sistem tata ruang tidak masuk Mekanisme pembatalan permohonan KKPR di sistem
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Dilakukan penyeleksian berkas permohonan. Permohonan dapat ditolak oleh sistem apabila tidak sesuai dengan tata ruangnya Saat ini pembatalan otomatis belum dapat dilakukan, mekanisme pembatalan dapat dilakukan dengan bersurat ke BKPM ditujukan kepada Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan selaku PIC KKPR Darat Kementerian ATR/BPN dan tembusan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri
Terdapat permohonan yang mengajukan KKPR di atas tanah yang belum memiliki HGU maupun HGB
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Penerbitan PKKPR dapat dilakukan dengan mekanisme KKPR Perolehan Tanah sesuai dengan Petunjuk Teknis Penilaian KKPR
terdapat perusahaan yang melakukan pelepasan hutan namun menganggap hutan adalah fresh land atau tanah negara yang tidak ada orang yang menguasai, namun faktanya di Kalimantan Tengah banyak masyarakat yang menguasai dan bertempat tinggal di dalam kawasan hutan hal ini ditakutkan akan menimbulkan konflik kedepannya. Lalu bagaimana penerbitan Pertek untuk kawasan hutan yang tidak diketahui informasi penguasaan tanahnya, apakah KKPR di kawasan hutan dapat terbit tanpa pertimbangan teknis?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Mengenai pemanfaatan hutan perlu melihat kembali peraturan kehutanan, PP 16 penatagunaan tanah (informasi P4) mengenai informasi kepemilikan lahan dan pemanfaatan lahan hutan. Hal ini dapat menjadi bahan diskusi selanjutnya, karena Ditjen Tata Ruang bukan kapasitas untuk pembahasan masalah seperti ini.


Terdapat perusahaan yang memiliki izin lokasi lama dengan titik koordinat yang salah, dan mengajukan PKKPR Otomatis Pasal 181 dengan koordinat salah
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Dapat dilakukan pembatalan karena yang diunggah pengusaha sesuai aturan Pasal 181 ternyata tidak sesuai yang di lapangan dan dokumen yang disampaikan
Terdapat perusahaan yang mengajukan PKKPR namun hanya sebagian tanah yang telah terbit HGU/yang dikuasai
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Penerbitan PKKPR dilakukan melalui dua mekanisme yaitu penerbitan PKKPR Pemanfataan Ruang dan PKKPR Perolehan Tanah
Terhadap penerbitan izin UMK yang bersifat self declare bagaimana mekanisme pembatalan izin yang tidak sesuai?
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Perlu dilaksanakan sosialisasi oleh Kementerian Investasi/BKPM terkait sistem OSS dikarenakan banyaknya izin yang terbit secara otomatis namun tidak sesuai dengan eksisting yang diinput pemohon dalam sistem OSS dan kesalahan tersebut bisa diajukan pembatalan dengan bersurat kepada BKPM ditujukan kepada Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, selaku PIC KKPR Darat OSS
Terhadap permohonan KKPR Berusaha yang masuk dalam verifikasi oleh pusat, kantah susah untuk akses data yang dimohonkan oleh pelaku usaha, pelaku usaha dapat berkomunikasi dengan kantah ketika mereka aktif melihat notifikasi di OSS untuk menghubungi petugas yang akan inspeksi lapang;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor berhasil menangani permasalahan dengan mendatangi alamat pemohon dan menyampaikan kepada pemohon untuk selanjutnya dapat melengkapi berkas persyaratan
Terhadap permohonan KKPR Berusaha, pemohon tidak mencantumkan kontak yang bisa dihubungi dan tidak segera menyampaikan berkas kepada loket kantah setelah melakukan pembayaran, sehingga kantah tidak dapat segera memproses permohonan dan harus menunggu pemohon untuk datang menyampaikan berkas terlebih dulu.
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Kantor Pertanahan yang memiliki permasalahan mengenai kesulitan akses kontak pemohon saat dapat mengakses kontak pemohon melalui login akun OSS masing-masing Kantor Pertanahan
Terhadap permohonan pemisahan/pemecahan masih terdapat kebingungan apakah melalui Pelayanan Pertek KKPR Non Berusaha atau Pelayanan Pertek Kebijakan Penyelenggaraan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah guna melalukan perubahan peruntukan di sertipikat dari pertanian ke non pertanian. Serta apakah terdapat batasan terhadap jumlah bidang/persil yang akan dipisah/dipecah dan luasan masing-masing bidang hasil pemisahan/pemecahan;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Terkait permohonan pemisahan/pemecahan, apabila pemecahan/pemisahan <= 5 bidang diarahkan melalui KKPR Nonberusaha. Sedangkan apabila pemecahan/pemisahan > 5 bidang diarahkan melalui KKPR Berusaha dg bentuk Badan Hukum Perorangan dilengkapi dengan siteplan
Terjadi kesalahan upload Pertimbangan Teknis pada sistem KKP untuk KKPR Berusaha
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Pembatalan KKPR dapat dilakukan dengan bersurat langsung ke Kementerian Investasi/BKPM
Terkait pelaksanaan permohonan PKKPR yang tidak dalam satu hamparan, apakah diwajibkan mengajukan perbidang untuk satu permohonan atau dapat mengajukan satu permohonan saja untuk beberapa lokasi yang dimohon?;
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban :

Dalam sistem OSS hanya dapat mengakomodir 1 poligon untuk 1 permohonan;


Tertundanya penerbitan PKKPR Non Berusaha karena terdapat perbedaan pemahaman dan minimnya informasi terkait persyaratan serta proses penerbitan PKKPR Non Berusaha
Penanya : Admin
User Publis : Kantor Wilayah Provinsi KalimantanTengah
Jawaban : Terus Berkoordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas PU Bidang Tataruang dan DMPMPTSP Kabupaten Murung Raya